Berdasarkan Surat Edaran dari Dinas Pendidikanmaka SMPN 254 Jakarta membuka pendaftaran pindahan/mutasi sebagai berikut;JADWAL PERPINDAHAN MURID
SEMESTER GANJIL TAHUN AJARAN 2026/2027
| No | Uraian | Tanggal |
| 1 | Pengumuman Daya Tampung dan formasi kelas secara terbuka di Satuan Pendidikan dan Laman: | 8-9 Juli 2026 |
| 2 | Pendaftaran | 10 dan 13 Juli 2026 08.00-15.00 WIB |
| 3 | Pengarahan Kepada Calon Murid | 14 Juli 2026 Pukul 10.00 WIB |
| 4 | Seleksi | 15 Juli 2026
Pukul 10.00-12.00 WIB |
| 5 | Pengumuman | 16 Juli 2026 Pukul 10.00 WIB |
| 6 | Daftar Ulang | 17 dan 20 Juli 2026 Pukul 08.00-15.00 WIB |
| 7 | Bagi Sekolah yang masih ada formasi, dilanjutkan tahapan seleksi dan jadwal diatur oleh Satuan Pendidikan masing-masing | Sampai dengan 21 Agustus 20266 |
| 8 | Laporan hasil perpindahan paling lambat disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta | 28 Agustus 2026 |
A. Ketentuan Umum
Penerimaan Murid Pindahan bersifat obyektif, transparan, akuntabel, adil dan tidak diskriminatif dengan seleksi sesuai aturan
B. Syarat Pendaftaran
- Menyerahkan fotocopi Ijazah jenjang pendidikan sebelumnya yang sudah dilegalisir, dan menunjukkan Ijazah asli.
- Menyerahkan seluruh fotocopy Rapor yang telah dilegalisir dan menunjukkan Rapor aslinya, semester 1 dan 2 (bagi Kelas 8) dan semester 1, 2, 3 dan 4 (bagi kelas 9).
- Menyerahkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal yang berasal dari sekolah negeri.
- Menyerahkan surat permohonan orang tua/wali Murid tentang perpindahan (mutasi) masuk murid bermaterai Rp 10.000,- ke SMPN 254 Jakarta.
- Menyerahkan Surat Keterangan pindah lengkap dari sekolah asal, yang ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan/Kantor Cabang Dinas Pendidikan setempat.
- Menyerahkan fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Murid yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat /dari sekolah swasta.
- Menyerahkan Surat keterangan Pindah/Keluar yang diunduh dari aplikasi Dapodik/EMIS sebagai bukti Murid telah dikeluarkan datanya dari Dapodik/EMIS Satuan Pendidikan asal setelah Murid diterima pada Satuan Pendidikan tujuan.
- Menyerahkan surat keterangan bahwa murid yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi dari Satuan Pendidikan asal.
- Menyerahkan fotocopy SKHUN/ SIDANIRA dan menunjukkan aslinya.
- Menyerahkan fotocopy NISN.
- Menyerahkan fotocopy Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
- Menyerahkan lembaran Keterangan Pindah Sekolah pada rapot yang sudah di tandatangani oleh Kepala Sekolah
- Menyerahkan Fotokopi seluruh rapot yang sudah dilegalisir dan Rapot Asli.
Catatan :
No 1 s.d No. 2 diserahkan saat MENDAFTAR
No 3 s.d No. 13 diserahkan setelah dinyatakan DITERIMA atau pada saat DAFTAR ULANG
C. Ketentuan test :
- Test tertulis meliputi Mata Pelajaran : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS
- Kriteria Seleksi : Hasil Seleksi (bobot 60%) dan rerata nilai rapor 1 tahun sebelumnya (bobot 40%)
- Hasil seleksi diumumkan di papan pengumuman sekolah dan pada laman web : https://smpn254.sch.id/
- Keputusan Panitia tidak bisa diganggu gugat
D. Daya Tampung
| No | Kelas | Rombel | Rasio | Daya Tampung | Jml Murid | Kekurangan Murid | Keterangan |
| 1 | 8 | 9 | 36 | 324 | 321 | 3 | |
| 2 | 9 | 8 | 36 | 288 | 283 | 5 | |
