PERPINDAHAN MURID SEMESTER GANJIL TAHUN AJARAN 2026/2027

Berdasarkan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan
maka SMPN 254 Jakarta membuka pendaftaran pindahan/mutasi sebagai berikut;

JADWAL PERPINDAHAN MURID

SEMESTER GANJIL TAHUN AJARAN 2026/2027


NoUraianTanggal
1
Pengumuman Daya Tampung dan formasi kelas
secara terbuka di Satuan Pendidikan dan Laman:
8-9 Juli 2026
2Pendaftaran
10 dan 13 Juli 2026 08.00-15.00 WIB
3Pengarahan Kepada Calon Murid
14 Juli 2026 Pukul 10.00 WIB
4Seleksi
15 Juli 2026 Pukul 10.00-12.00 WIB
5Pengumuman
16 Juli 2026 Pukul 10.00 WIB
6Daftar Ulang

17 dan 20 Juli 2026
Pukul 08.00-15.00 WIB

7
Bagi Sekolah yang masih ada formasi,
dilanjutkan tahapan seleksi dan jadwal diatur
oleh Satuan Pendidikan masing-masing
Sampai dengan
21 Agustus 20266
8
Laporan hasil perpindahan paling lambat disampaikan
ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
28 Agustus 2026

A. Ketentuan Umum

Penerimaan Murid Pindahan bersifat obyektif, transparan, akuntabel, adil dan tidak diskriminatif dengan seleksi sesuai aturan 


B. Syarat Pendaftaran

  1. Menyerahkan fotocopi Ijazah jenjang pendidikan sebelumnya yang sudah dilegalisir, dan menunjukkan Ijazah asli.
  2. Menyerahkan seluruh fotocopy Rapor yang telah dilegalisir dan menunjukkan Rapor aslinya, semester 1 dan 2 (bagi Kelas 8)  dan semester 1, 2, 3 dan 4 (bagi kelas 9).
  3. Menyerahkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal yang berasal dari sekolah negeri.
  4. Menyerahkan surat permohonan orang tua/wali Murid tentang perpindahan (mutasi) masuk murid bermaterai Rp 10.000,- ke SMPN 254 Jakarta.
  5. Menyerahkan Surat Keterangan pindah lengkap dari sekolah asal, yang ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan/Kantor Cabang Dinas Pendidikan setempat.
  6. Menyerahkan fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Murid yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat /dari sekolah swasta.
  7. Menyerahkan Surat keterangan Pindah/Keluar yang diunduh dari aplikasi Dapodik/EMIS sebagai bukti Murid telah dikeluarkan datanya dari Dapodik/EMIS Satuan Pendidikan asal setelah Murid diterima pada Satuan Pendidikan tujuan.
  8. Menyerahkan surat keterangan bahwa murid yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi dari Satuan Pendidikan asal.
  9. Menyerahkan fotocopy SKHUN/ SIDANIRA dan menunjukkan aslinya.
  10. Menyerahkan fotocopy NISN.
  11. Menyerahkan fotocopy Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
  12. Menyerahkan lembaran Keterangan Pindah Sekolah pada rapot yang sudah di tandatangani oleh Kepala Sekolah
  13. Menyerahkan Fotokopi seluruh rapot yang sudah dilegalisir dan Rapot Asli.

Catatan :

No 1 s.d No. 2 diserahkan saat MENDAFTAR

No 3 s.d No. 13 diserahkan setelah dinyatakan DITERIMA atau pada saat DAFTAR ULANG



C. Ketentuan test :

  1.  Test tertulis meliputi Mata Pelajaran   : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS
  2.  Kriteria Seleksi : Hasil Seleksi (bobot 60%) dan rerata nilai rapor 1 tahun sebelumnya (bobot 40%)
  3.  Hasil seleksi diumumkan di papan pengumuman sekolah dan pada laman web :  https://smpn254.sch.id/ 
  4.  Keputusan Panitia tidak bisa diganggu gugat


D. Daya Tampung

NoKelasRombelRasioDaya TampungJml MuridKekurangan MuridKeterangan
189363243213
298362882835