Daya Tampung dan Persyaratan Perpindahan (Mutasi) Murid Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026

Berdasarkan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan
maka SMPN 254 Jakarta membuka pendaftaran pindahan/mutasi sebagai berikut;

JADWAL PERPINDAHAN MURID

SEMESTER GENAP TAHUN AJARAN 2025/2026

NoUraianTanggal
1
Pengumuman daya tampung
secara terbuka dapat
dilihat di Satuan Pendidikan dan
Laman Satuan Pendidikan masing-masing
5-6 Januari 2026
2Pendaftaran
7-9 Januari 2026
3Pengarahan Kepada Calon Peserta
12 Januari 2026
4Seleksi
13 Januari 2026
Pukul 10.00-12.00 WIB
5Pengumuman hasil seleksi
14 Januari 2026
6Lapor Diri

15 dan 19 Januari 2026
Pukul 08.00-15.00 WIB

7
Bagi Satuan Pendidikan yang masih ada
formasi, dilanjutkan tahapan seleksi
dan jadwal diatur Satuan Pendidikan
masing- masing
Sampai dengan
13 Februari 2026
8
Laporan hasil Perpindahan
ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta
oleh Suku Dinas Pendidikan
Paling lambat
25 Februari 2026
Daya Tampung:
NoKelasRombelRasioDaya TampungJml MuridKekurangan MuridKet
179363243213
288362882871

A. Persyaratan Berkas Pendaftaran

1. Melakukan pendaftaran pada Satuan Pendidikan yang dituju mulai pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB

2. Foto copy Ijazah jenjang pendidikan sebelumnya dan

untuk murid SMP/SMPLB/Paket B/MTs atau yang sederajat

yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan; dan

3. Foto copy rapor dan menunjukkan Buku Rapor Asli.

B. SELEKSI Materi Test Seleksi Masuk : 1. Bahasa Indonesia 2. Bahasa Inggris 3. Matematika 4. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 5. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) 6. Nilai Raport 7. Kriteria Seleksi : 60 % Hasil Test + 40 % Nilai Rapor Pengetahuan Kognitif 1 Tahun Sebelumnya. 8. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat


C. Syarat Berkas SETELAH dinyatakan diterima
1. Menyerahkan fotocopi Ijazah jenjang pendidikan sebelumnya
yang sudah dilegalisir, dan menunjukkan Ijazah asli.
2. Menyerahkan seluruh fotocopy Rapor yang telah dilegalisir
dan menunjukkan Rapor aslinya, semester 1 (bagi Kelas 7)
dan semester 1, 2 dan 3 (bagi kelas 8)
3. Menyerahkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal
(yang berasal dari sekolah negeri).
4. Menyerahkan surat permohonan orang tua/wali Murid tentang
perpindahan masuk murid bermaterai Rp 10.000,- ke SMPN 254 Jakarta.
5. Menyerahkan Surat Keterangan pindah lengkap dari sekolah asal,
yang ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan/
Kantor Cabang Dinas Pendidikan setempat.
6. Menyerahkan fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan
bagi Murid yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh
masyarakat /dari sekolah swasta.
7. Menyerahkan Surat keterangan Pindah/Keluar yang diunduh dari
aplikasi Dapodik sebagai bukti Murid telah dikeluarkan datanya
dari Dapodik Satuan Pendidikan asal setelah Murid diterima pada
Satuan Pendidikan tujuan.
8. Menyerahkan surat keterangan tidak sedang menjalani sanksi dari
Satuan Pendidikan asal,
9. Menyerahkan fotocopy SKHUN/ SIDANIRA dan menunjukkan aslinya.
10. Menyerahkan fotocopy NISN.
11. Menyerahkan fotocopy Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
12. Menyerahkan lembaran Keterangan Pindah Sekolah pada rapot
yang sudah di tandatangani oleh Kepala Sekolah
Demikianlah pengumumanĀ Perpindahan (Mutasi) Murid Semester Genap Tahun Pelajaran 2025/2026