Perpindahan (Mutasi) Murid Semester Ganjil Tahun Ajaran 2025/2026

Asalamualaikum Wr. Wb.
Berdasarkan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Nomor 26/SE/2025 Tentang Perpindahan (Mutasi) Murid Semester Ganjil Tahun Ajaran 2025/2026, maka SMPN 254 Jakarta membuka pendaftaran pindahan/mutasi sebagai berikut;
Jadwal Pelaksanaan:
NoUraianTanggal
1Pengumuman Daya Tampung dan formasi kelas secara terbuka di Satuan Pendidikan dan Laman: https://edu.jakarta.go.id/perpindahan-murid/8-9 Juli 2025
2Pendaftaran
9-11 Juli 2025
3Pengarahan Kepada Calon Murid
14 Juli 2025
4Seleksi
15 Juli 2025 Pukul 10.00-12.00 WIB
5Pengumuman
17 Juli 2025
6Daftar Ulang

18 dan 21 Juli 2025 Pukul 08.00-15.00 WIB

7Bagi Sekolah yang masih ada formasi, dilanjutkan tahapan seleksi dan jadwal diatur sekolah masing- masing
Sampai dengan 22 Agustus 2025
8Laporan paling lambat hasil perpindahan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta
29 Agustus 2025
Daya Tampung:
NoKelasRombelRasioDaya TampungJml MuridKekurangan MuridKeterangan
188362882835
297362522484

B.	Syarat pendaftaran:
1.	Menyerahkan fotocopi Ijazah jenjang pendidikan sebelumnya yang sudah dilegalisir, dan menunjukkan Ijazah asli.
2.	Menyerahkan seluruh fotocopy Rapor yang telah dilegalisir dan menunjukkan Rapor aslinya, semester 1 dan 2 (bagi Kelas 8)  dan semester 1, 2, 3 dan 4 (bagi kelas 9).
3.	Menyerahkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal yang berasal dari sekolah negeri.
4.	Menyerahkan surat permohonan orang tua/wali Murid tentang perpindahan (mutasi) masuk murid bermaterai Rp 10.000,- ke SMPN 254 Jakarta.
5.	Menyerahkan Surat Keterangan pindah lengkap dari sekolah asal, yang ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan/Kantor Cabang Dinas Pendidikan setempat.
6.	Menyerahkan fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Murid yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat /dari sekolah swasta.
7.	Menyerahkan Surat keterangan Pindah/Keluar yang diunduh dari aplikasi Dapodik sebagai bukti Murid telah dikeluarkan datanya dari Dapodik Satuan Pendidikan asal setelah Murid diterima pada Satuan Pendidikan tujuan.
8.	Menyerahkan surat keterangan bahwa murid yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran tata tertib dari sekolah asal.
9.	Menyerahkan fotocopy SKHUN/ SIDANIRA dan menunjukkan aslinya.
10.	Menyerahkan fotocopy NISN.
11.	Menyerahkan fotocopy Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
12.	Menyerahkan lembaran Keterangan Pindah Sekolah pada rapot yang sudah di tandatangani oleh Kepala Sekolah
13.	Menyerahkan Fotokopi seluruh rapot yang sudah dilegalisir dan Rapot Asli.

Catatan : No 1 s.d No. 2 diserahkan saat MENDAFTAR
	     No 3 s.d No. 13 diserahkan setelah dinyatakan DITERIMA atau pada saat DAFTAR ULANG
Demikianlah pengumumanĀ Perpindahan (Mutasi) Murid Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026