Asalamualaikum Wr. Wb.
Berdasarkan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Nomor 26/SE/2025 Tentang Perpindahan (Mutasi) Murid Semester Ganjil Tahun Ajaran 2025/2026, maka SMPN 254 Jakarta membuka pendaftaran pindahan/mutasi sebagai berikut;
Jadwal Pelaksanaan:
No | Uraian | Tanggal |
1 | Pengumuman Daya Tampung dan formasi kelas secara terbuka di Satuan Pendidikan dan Laman:
https://edu.jakarta.go.id/perpindahan-murid/ | 8-9 Juli 2025
|
2 | Pendaftaran
| 9-11 Juli 2025
|
3 | Pengarahan Kepada Calon Murid
| 14 Juli 2025
|
4 | Seleksi
| 15 Juli 2025
Pukul 10.00-12.00 WIB
|
5 | Pengumuman
| 17 Juli 2025
|
6 | Daftar Ulang
| 18 dan 21 Juli 2025
Pukul 08.00-15.00 WIB |
7 | Bagi Sekolah yang masih ada formasi, dilanjutkan tahapan seleksi dan jadwal diatur sekolah masing- masing
| Sampai dengan 22 Agustus 2025
|
8 | Laporan paling lambat hasil perpindahan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta
| 29 Agustus 2025
|
Daya Tampung:
No | Kelas | Rombel | Rasio | Daya Tampung | Jml Murid | Kekurangan Murid | Keterangan |
1 | 8 | 8 | 36 | 288 | 283 | 5 |
|
2 | 9 | 7 | 36 | 252 | 248 | 4 |
|
| | | | | | |
|
B. Syarat pendaftaran:
1. Menyerahkan fotocopi Ijazah jenjang pendidikan sebelumnya yang sudah dilegalisir, dan menunjukkan Ijazah asli.
2. Menyerahkan seluruh fotocopy Rapor yang telah dilegalisir dan menunjukkan Rapor aslinya, semester 1 dan 2 (bagi Kelas 8) dan semester 1, 2, 3 dan 4 (bagi kelas 9).
3. Menyerahkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal yang berasal dari sekolah negeri.
4. Menyerahkan surat permohonan orang tua/wali Murid tentang perpindahan (mutasi) masuk murid bermaterai Rp 10.000,- ke SMPN 254 Jakarta.
5. Menyerahkan Surat Keterangan pindah lengkap dari sekolah asal, yang ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan/Kantor Cabang Dinas Pendidikan setempat.
6. Menyerahkan fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Murid yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat /dari sekolah swasta.
7. Menyerahkan Surat keterangan Pindah/Keluar yang diunduh dari aplikasi Dapodik sebagai bukti Murid telah dikeluarkan datanya dari Dapodik Satuan Pendidikan asal setelah Murid diterima pada Satuan Pendidikan tujuan.
8. Menyerahkan surat keterangan bahwa murid yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran tata tertib dari sekolah asal.
9. Menyerahkan fotocopy SKHUN/ SIDANIRA dan menunjukkan aslinya.
10. Menyerahkan fotocopy NISN.
11. Menyerahkan fotocopy Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
12. Menyerahkan lembaran Keterangan Pindah Sekolah pada rapot yang sudah di tandatangani oleh Kepala Sekolah
13. Menyerahkan Fotokopi seluruh rapot yang sudah dilegalisir dan Rapot Asli.
Catatan : No 1 s.d No. 2 diserahkan saat MENDAFTAR
No 3 s.d No. 13 diserahkan setelah dinyatakan DITERIMA atau pada saat DAFTAR ULANG
Demikianlah pengumumanĀ Perpindahan (Mutasi) Murid Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026