Perpindahan (Mutasi) Peserta Didik Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2024/2025

Asalamualaikum Wr. Wb.
Berdasarkan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Nomor 13/SE/2024 Tentang Perpindahan (Mutasi) Peserta Didik Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2024/2025, maka SMPN 254 Jakarta membuka pendaftaraan pindahan/mutasi sebagai berikut;
Jadwal Pelaksanaan:
NoUraianTanggal
1Pengumuman Daya Tampung dan formasi kelas secara terbuka di Satuan Pendidikan
4-5 Juli 2024
2Pendaftaran
8-10 Juli 2024
3Pengarahan
15 Juli 2024
4Seleksi
16 Juli 2024
5Pengumuman
19 Juli 2024
6Lapor diri

22-23 Juli 2024

Pukul 08.00-16.00 WIB

7Bagi Satuan Pendidikan yang masih ada formasi, dilanjutkan tahapan seleksi dan jadwal diatur masing-masing
Sampai dengan 23 Agustus 2024
8Laporan hasil Perpindahan ke Dinas Pendidikan
Paling lambat 30 Agustus 2024
Daya Tampung:
NoKelasRombelRasioDaya TampungJml Peserta DidikKekurangan Peserta DidikKeterangan
187362522484
299363243213
B.	Syarat pendaftaran:
1.	Menyerahkan seluruh fotocopy Rapor yang telah dilegalisir dan menunjukkan Rapor aslinya, semester 1 dan 2 (bagi Kelas 8)  dan semester 1, 2, 3 dan 4 (bagi kelas 9).
2.	Menyerahkan fotocopi Ijazah, dan menunjukkan Ijazah asli.
3.	Menyerahkan fotocopy SKHUN/ SIDANIRA dan menunjukkan aslinya.
4.	Menyerahkan fotocopy NISN.
5.	Menyerahkan fotocopy Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
6.	Menyerahkan surat permohonan orang tua tentang perpindahan (mutasi) masuk peserta didik bermaterai Rp 10.000,- ke SMPN 254 Jakarta.
7.	Menyerahkan Surat Keterangan pindah lengkap dari sekolah asal, yang ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota.
8.	Menyerahkan Surat keterangan sudah didelete/ dikeluarkan dari Dapodik, dari Sekolah asal
9.	Menyerahkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal yang berasal dari sekolah negeri.
10.	Menyerahkan surat izin operasional bagi calon peserta didik yang berasal dari sekolah swasta.
11.	Menyerahkan fotocopy 8355 bagi sekolah DKI atau daftar Absensi siswa bagi sekolah luar DKI.
12.	Menyerahkan lembaran Keterangan Pindah Sekolah pada rapot yang sudah di tandatangani oleh Kepala Sekolah
13.	Menyerahkan surat keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran tata tertib dari sekolah asal.
14.	Menyerahkan Fotokopi seluruh rapot yang sudah dilegalisir dan Rapot Asli.

Catatan : No 1 s.d No. 2 diserahkan saat MENDAFTAR
	  No 3 s.d No. 14 diserahkan setelah dinyatakan DITERIMA
Demikianlah pengumuman Perpindahan (Mutasi) Peserta Didik Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024 kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama nya kami ucpakan terima kasih.