Perpindahan (Mutasi) Peserta Didik Semester Genap Tahun Pelajaran 2024/2025

Asalamualaikum Wr. Wb.
Berdasarkan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Nomor e-0057/SE/2024 Tentang Perpindahan (Mutasi) Peserta Didik Semester Genap Tahun Pelajaran 2024/2025, maka SMPN 254 Jakarta membuka pendaftaraan pindahan/mutasi sebagai berikut;
Jadwal Pelaksanaan:
NoUraianTanggal
1Pengumuman Daya Tampung dan formasi kelas secara terbuka di Satuan Pendidikan dan Laman: https://edu.jakarta.go.id/perpindahan-peserta-didik 6 dan 7 Januari 2025
2Pendaftaran
8-10 Januari 2025
3Pengarahan Kepada Calon Peserta didik
13 Januari 2025
4Seleksi
14 Januari 2025 Pukul 10.00-12.00 WIB
5Pengumuman
15 Januari 2025
6Lapor diri

16 dan 17 Januari 2025 Pukul 08.00-16.00 WIB

7Bagi Sekolah yang masih ada formasi, dilanjutkan tahapan seleksi dan jadwal diatur sekolah masing- masing
Sampai dengan 14 Februari 2025
8Laporan hasil perpindahan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta
26 Februari 2025
Daya Tampung:
NoKelasRombelRasioDaya TampungJml Peserta DidikKekurangan Peserta DidikKeterangan
1783628927711
287362522511
399363243213
B.	Syarat pendaftaran:
1.	Menyerahkan fotocopi Ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, dan menunjukkan Ijazah asli.
2.	Menyerahkan seluruh fotocopy Rapor yang telah dilegalisir dan menunjukkan Rapor aslinya, semeseter 1 (bagi kelas 7), semester 1, 2 dan 3 (bagi Kelas 8)  dan semester 1, 2, 3, 4 dan 5 (bagi kelas 9).
3.	Menyerahkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal yang berasal dari sekolah negeri.
4.	Menyerahkan surat permohonan orang tua/wali Peserta Didik tentang perpindahan (mutasi) masuk peserta didik bermaterai Rp 10.000,- ke SMPN 254 Jakarta.
5.	Menyerahkan Surat Keterangan pindah lengkap dari sekolah asal, yang ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan/Kantor Cabang Dinas Pendidikan setempat.
6.	Menyerahkan surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat /dari sekolah swasta.
7.	Menyerahkan Surat keterangan Pindah/Keluar yang diunduh dari aplikasi Dapodik sebagai bukti Peserta didik telah dikeluarkan datanya dari Dapodik Satuan Pendidikan asal setelah Peserta didik diterima pada Satuan Pendidikan tujuan.
8.	Menyerahkan surat keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran tata tertib dari sekolah asal.
9.	Menyerahkan fotocopy SKHUN/ SIDANIRA dan menunjukkan aslinya.
10.	Menyerahkan fotocopy NISN.
11.	Menyerahkan fotocopy Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
12.	Menyerahkan fotocopy 8355 bagi sekolah DKI atau daftar Absensi siswa bagi sekolah luar DKI.
13.	Menyerahkan lembaran Keterangan Pindah Sekolah pada rapot yang sudah di tandatangani oleh Kepala Sekolah
14.	Menyerahkan Fotokopi seluruh rapot yang sudah dilegalisir dan Rapot Asli.

Catatan : No 1 s.d No. 2 diserahkan saat MENDAFTAR
	     No 3 s.d No. 14 diserahkan setelah dinyatakan DITERIMA

Demikianlah pengumumanĀ Perpindahan (Mutasi) Peserta Didik Semester Genap Tahun Pelajaran 2024/2025